IDXChannel - Kurangnya minat sektor perbankan terhadap penyaluran dana Jaminan Hari Tua (JHT) membuat proses pencairan dananya menjadi sangat lambat. Padahal, program tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk menyejahterahkan apra pekerja di masa pensiun.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terus melakukan sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dalam Program Jaminan Hari Tua (JHT). Sosialisasi ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman stakeloders terkait MLT program JHT.
Dirjen PHI dan Jamsos, Indah Anggoro Putri, mengatakan bahwa selain dapat memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri, pemberlakukan Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 ini, pada akhirnya juga dapat meningkatkan produktivitas dalam bekerja.
"Melalui program MLT ini, tanpa adanya risiko dalam hubungan kerja dan tanpa penambahan iuran, peserta dapat menikmati manfaat tambahan berupa kemudahan kepemilikan perumahan. Bagi pemberi kerja dapat menjalankan usahanya dengan tenang dan nyaman," kata Indah di Jakarta, Jumat (29/10/2021).
Kegiatan Sosialisasi Permenaker Nomor 17 Tahun 2021, diikuti oleh 70 orang peserta (daring dan luring) yang terdiri dari Mediator Hubungan Industrial, perwakilan pekerja/buruh dan manajemen perusahaan, serta perwakilan Bank Himbara dan Asbanda di Provinsi Banten.