sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun, Apa Saja Bedanya?

Milenomic editor Kurnia Nadya
10/01/2025 12:14 WIB
Meskipun kedua program tersebut diperuntukkan bagi peserta untuk persiapan pensiun, pelaksanaan dan tata laksana pemberian manfaat kedua program ini berbeda.
Perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun, Apa Saja Bedanya? (Foto: Freepik)
Perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun, Apa Saja Bedanya? (Foto: Freepik)

IDXChannel—Apa perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun? Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) adalah dua program yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk persiapan masa pensiun. 

Meskipun kedua program tersebut diperuntukkan bagi peserta untuk mempersiapkan masa pensiunnya, pelaksanaan dan tata laksana pemberian manfaat kedua program ini cukup berbeda. 

Melansir laman resmi BPJS Ketenagakerjaan (10/1), berikut perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun. 

Perbedaan Antar BPJS Jamianan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun

Jaminan Hari Tua 

Program ini ditujukan untuk karyawan, dengan tujuan untuk menjamin karyawan untuk menerima uang tunai (tabungan pensiun) setelah memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, PHK, atau meninggal dunia. 

Bentuk manfaatnya berupa uang tunai, yang tak lain adalah hasil tabungan atau akumulasi seluruh iuran yang dibayarkan peserta selama masa kerjanya, berikut hasil pengembangan yang dilakukan BPJS Ketenagakerjaan. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement