- Pensiun hari tua
- Pensiun cacat
- Pensiun janda atau duda, diterima oleh ahli waris peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
- Pensiun anak, diterima ahli waris peserta sampai usianya mencapai 23 tahun, bekerja, atau menikah
- Pensiun orang tua, diberikan kepada salah satu orang tua ahli waris peserta sampai meninggal dunia, atau bagi peserta yang tidak memiliki pasangan maupun anak
Itulah penjelasan singkat tentang perbedaan BPJS Jaminan Hari Tua dan BPJS Jaminan Pensiun.
(Nadya Kurnia)