IDXChannel - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci menyatakan, hingga triwulan III tahun 2021, pencairan klaim jaminan hari tua (JHT) warga Kota Bandung mencapai Rp617.9 miliar.
Adapun manfaat JHT yang telah diibayarkan ini terdiri dari sektor pekerja penerima upah (PU) sebesar Rp617.877.480.064,00 dan pekerja bukan penerima upah (BPU) sebesar Rp112.951.474,00 dengan total pekerja yang merasakan manfaat JHT sebanyak 38.000 pekerja.
Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Erni Purnamawati menerangkan bahwa program JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
"Adapun peserta program JHT ini merupakan pekerja penerima upah, pekerja bukan penerima upah, dan pekerja migran Indonesia," sebut Erni di Bandung, Selasa (18/10/2021).
Lebih lanjut Erni menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua.