Peserta yang memenuhi persyaratan dapat melakukan klaim JHT dengan memanfaatkan LAPAK ASIK (Layanan Tanpa Konta Fisik) BP Jamsostek. Pertama-tama, peserta masuk melalui link: https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kedua isi data pekerja, ketiga isi data penyebab klaim dan upload dokumen pendukung yang dipersyaratkan di atas.
"Pastikan email, nomor hp dan rekening tabungan benar dan masih aktif. Bagi bapak/ibu yang telah mengikuti langkah-langkah tersebut, maka tidak perlu lagi untuk datang ke kantor. Petugas kami akan menghubungi melalui whatsapp video call," kata Erni.
Pihaknya berharap, melalui berbagai kemudahan yang disiapkan, seluruh peserta pusat dengan pelayanan BP Jamsostek.
"Kami memahami bahwa bagaimanapun semua peserta, khususnya yang mengalami pemutusan hubungan kerja sangat membutuhkan uang JHT mereka, apalagi dalam situasi dan kondisi saat ini," tandasnya.
(IND)