Program JHT, kata Erni, memberikan kepastian penerimaan penghasilan yang dibayarkan pada saat tenaga kerja mencapai usia 56 tahun atau telah memenuhi persyaratan tertentu.
Erni pun menjelaskan cara mengurus pencairan JHT. Menurutnya, penerima manfaat sebelumnya harus menyiapkan beberapa syarat, yakni:
1. Kartu Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan asli
2. KTP Elektronik Asli
3. Kartu Keluarga Asli
4. Buku Tabungan atas nama peserta BPJS Ketenagakerjaan
5. Vaklaring atau Surat Keterangan Pengalaman Kerja
6. Foto Diri (Terbaru Tampak Depan)
7. NPWP untuk nominal saldo di atas 50 juta
Jika peserta sudah memiliki beberapa syarat tersebut, sambung Erni, peserta bisa segera mencairkan JHT BP Jamsostek dengan catatan status kepesertaan BP Jamsostek peserta telah nonaktif.
"Sekarang, proses dan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sangat mudah," imbuhnya.