IDXChannel - BPJS Ketenagakerjaan memastikan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pengalihan program tabungan hari tua (THT) dan pensiun untuk ASN, TNI/Polri dari PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) tak berpengaruh terhadap pelayanan. Pihaknya memastikan akan terus memaksimalkan perannya memberi perlindungan kepada pekerja.
Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat Dodo Suharto mengatakan, pihaknya sangat menghormati dan menerima keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut sebagai pihak terkait.
“Keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut tidak akan berpengaruh terdahap apapun. Kami akan terus berusaha untuk meningkatkan pelayanan kepada peserta dan memperluas kepesertaan untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja," kata dia.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, hal serupa juga dikatakan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Anggoro Eko Cahyo. Dia menyatakan, sebagai pihak terkait, instansinya menghormati dan menerima putusan tersebut.
"Sebagai badan hukum publik, semua kegiatan operasional BP Jamsostek tentunya berdasar pada regulasi, termasuk perubahannya, seperti putusan MK ini," jelas Anggoro.