IDXChannel - Bagi anda yang belum punya rumah, kini bisa merealisasikan mimpi itu lho. Ya, pemerintah telah menerbitkan beleid baru di mana peserta Jaminan Hari Tua (JHT) bisa memakai dana di dalamnya buat mencicil rumah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, hal itu merupakan salah satu penyerapan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) tersebut, yakni merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 35 Tahun 2016 agar lebih aplikatif.
"Untuk mendapatkan masukan skema perubahan Permenaker tersebut dilakukan diskusi-diskusi dengan DJSN, APINDO, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk membahas strategi meningkatkan penyerapan MLT," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri di Jakarta, Rabu (3/11/2021).
Kata dia, penyusunan pokok-pokok pikiran, draf Permenaker, harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, hingga Repmenaker telah ditetapkan Menaker menjadi Permenaker dan diundangkan pada tanggal 29 September 2021.
"Penyempurnaan Permenaker No. 35 Tahun 2016 dengan Permenaker No. 17 Tahun 2021 ini merupakan upaya Pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh peserta program JHT untuk memiliki rumah sendiri," kata Indah Anggoro Putri.