sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, IUP Tak Cukup untuk Mulai Operasi

Economics editor Rohman Wibowo
12/06/2026 23:03 WIB
Badan usaha wajib memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban administratif sebelum memulai kegiatan operasional.
Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, IUP Tak Cukup untuk Mulai Operasi (Foto: iNews Media Group)
Kementerian ESDM Perketat Pengawasan Tambang Batu Bara, IUP Tak Cukup untuk Mulai Operasi (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memperketat tata kelola sektor pertambangan batu bara dengan mewajibkan badan usaha memenuhi seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban administratif sebelum memulai kegiatan operasional.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba), Tri Winarno menegaskan, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tidak serta-merta memberikan hak kepada perusahaan untuk langsung melakukan aktivitas pertambangan. 

Setiap pemegang izin wajib menyusun perencanaan yang komprehensif, mulai dari aspek teknis, lingkungan, keselamatan kerja, hingga kewajiban penerimaan negara.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri dalam keterangan resmi, Jumat (12/6/2026).

Mengacu pada Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menjadi syarat utama bagi pemegang IUP maupun IUP Khusus (IUPK). Dokumen tersebut memuat rencana teknis, keuangan, serta pengelolaan lingkungan yang menjadi pedoman operasional perusahaan mulai dari tahap eksplorasi, produksi, hingga pascatambang.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement