Seluruh proses pengajuan dan evaluasi RKAB kini dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne. Dalam proses verifikasi, Direktorat Jenderal Minerba menilai berbagai aspek, termasuk legalitas perusahaan, penerapan kaidah Good Mining Practice, ketersediaan jaminan reklamasi, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," kata Tri.
Upaya modernisasi tata kelola pertambangan diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah sistem e-RKAB yang menyederhanakan dokumen menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski struktur dokumen dibuat lebih ringkas, pemerintah tetap memperketat pengawasan terhadap aspek keselamatan kerja, penggunaan jasa pertambangan, program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta reklamasi dan pascatambang.
"Matriks lain yang tidak digunakan lagi dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang secara berkala harus disampaikan," ujar Tri.