IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) blak-blakan karena kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tidak mengajak diskusi para kaum buruh khususnya KSPI.
Presiden KSPI Said Iqbal mengaku, KSPI mengatakan tidak pernah diajak untuk berdisuskusi bersama pemerintah khususnya Kemnaker dan anggota DPR.
“Kami belum pernah tuh diajak diskusi gak pernah, karena saya kan presiden KSPI gak mungkin saya membohongi diri saya sendiri kan gak mungkin," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, Selasa (15/2/2022).
Said mengatakan sejumlah ajakan anggota dewan terhadap kaum buruh yang diklaim sebagai rapat dengar pendapat bukan diskusi yang
“Yang kita jadikan ukuran bukan diskusi informal atau mungkin beberapa serikat oleh DPR itu kan bukan diskusi tapi rapat dengar pendapat,” urainya.