sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2022 12:17 WIB
Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa? (FOTO:MNC Media)
Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa? (FOTO:MNC Media)

IDXChannel - Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, pihaknya mendukung perjuangan serikat buruh yang menolak keberadaan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT

Di mana dalam ketentuan yang baru ini diatur, bahwa JHT hanya bisa dicairkan setelah buruh berusia 56 tahun.  

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang membolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). 

Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. 

PHK masih tinggi, dunia usaha belum bangkit, bahkan salah satu pejabat tinggi WHO memprediksi secara resmi bahwa gelombang Covid-19 berikutnya jauh lebih berbahaya dari varian Omicron. Bahkan diprediksi jauh lebih berbahaya dari varian Delta. Ini akan memukul lagi ekonomi. 

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement