IDXChannel - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menilai Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sangat kejam dan menindas kaum buruh karena sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam Permenaker ini diatur, pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) baru bisa diambil jika buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Menanggapi hal ini, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ketika buruh yang di-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," kata Said Iqbal dalam keterangannya, dikutip Sabtu (12/2/2022).
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.