sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecam Aturan JHT Baru Bisa Diambil Umur 56 Tahun, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Economics editor Michelle Natalia
12/02/2022 15:18 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT. (Foto: MNC Media)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT. (Foto: MNC Media)

IDXChannel- Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Hal ini karena aturan baru tersebut menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Hal itu dikecam oleh buruh.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Berlakukan kembali bagi buruh yang ter-PHK apapun status hubungan kerjanya, kontrak, outsourcing, karyawan tetap bila dia ter-PHK, satu bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT-nya," ungkap Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Dia menjelaskan JHT adalah pegangan buruh kalau terkena PHK, yang bisa dikatakan sebagai pertahanan terakhir pekerja yang yang terkena pemutusan hubungan kerja. Terlebih, kasus aktif COVID-19 kembali meningkat akibat varian Omicron sehingga berpeluang meningkatkan angka PHK.

"PHK itu masih tinggi angkanya. Nah ketika ter-PHK, andalan para buruh adalah tabungan buruh sendiri yang kita kenal dengan JHT. Menteri ini tahu nggak kalau buruh di-PHK pada saat kondisi sekarang kemudian JHT-nya tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun 56 tahun, terus makan apa buruhnya? pekerjanya itu makan apa?," tegasnya.

Bahkan, menurut Said, buruh yang terkena PHK belum bisa berharap pada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) karena belum dapat diimplementasikan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement