sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut

Economics editor Azhfar Muhammad
12/02/2022 09:15 WIB
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT bisa diambil saat pegawai berusia 56 tahun menuai kontroversi.
JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut. (Foto: MNC Media)
JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah yang menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT bisa diambil saat pegawai berusia 56 tahun menuai kontroversi. Kaum buruh mendesak agar aturan itu segera dicabut.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan keberatannya, sebab buruh yang terkena PHK saat berusia 30 tahun, namun haknya baru bisa diambil setelah 26 tahun atau ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.

“Soal Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT Sangat Kejam Bagi Kaum Buruh, kami Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras sikap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang sudah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT),” kata Said Iqbal kepada MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022). 

Sebelumnya, dia mencontohkan, terbitnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan biaya ke toilet umum.

"Jadi Pemerintah sepertinya seolah-olah tidak bosan menindas para kaum buruh, Kenaikannya per hari di kisaran Rp1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp2.000," tegasnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement