sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JHT Penuh Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/02/2022 22:37 WIB
Kemnaker baru mengeluarkan Permen tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
JHT Penuh Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker. (Foto: MNC Media)
JHT Penuh Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Isu terkait pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) oleh BPJS Ketenagakerjaan menuai sejumlah kontroversi, meski demikian  Kementerian Ketenagakerjaan baru mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang diundangkan pada 4 Februari 2022.

Dalam Permen itu menimbang setidaknya 3 hal, pertama bahwa manfaat jaminan hari tua diberikan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Kedua Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang merupakan amanat Pasal 26 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan pelindungan peserta jaminan hari tua sehingga perlu diganti.

Ketiga berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Permen tersebut setidaknya memuat 3 Bab, mulai dari Bab 1 ketentuan umum, Bab 2 Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dan Bab 3 Penutup.

Pada Bab I pasal 1 dalam peraturan menteri tersebut yang dimaksud dengan Jamina hari tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat Peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.

Selanjutnya pada diktum kedua menyebutkan peserta JHT yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia yang telah membayar iuran.

Pada diktum selanjutnya dijelaskan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang selanjutnya disebut BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement