Kemudian pada Pasal 11 pada ayat (1) menjelaskan pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris bagi Peserta yang meninggal dunia perlu melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan;
- surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan;
- kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari ahli waris; dan e. kartu keluarga.
Jika Peserta yang meninggal dunia merupakan warga negara asing, pengajuan manfaat JHT oleh ahli waris Peserta perlu melampirkan: a. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan; b. surat keterangan kematian dari pejabat yang
berwenang; c. surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal; dan d. paspor atau bukti identitas lainnya dari ahli waris.
Pada Pasal 12 ayat (1) menjelaskan lampiran persyaratan pengajuan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 11 dapat berupa dokumen elektronik atau fotokopi. Penyampaian dokumen dilakukan secara daring dan/atau luring.
Selain itu pada Bagian Keenam mejelaskan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Pada Pasal 13 dijelaskan manfaat JHT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Peserta atau ahli warisnya jika Peserta meninggal dunia.
Bab III Berisi penutup, pada Pasal 14 menyebutkan Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1230), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terakhir pada Pasal 15 disebutka peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam berita Negara Republik Indonesia. (FHM)