IDXChannel - Ketua Bidang Politik KPBI (Komite Politik Buruh Indonesia) Jumiasih kebijakan pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan yang mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan membuat kondisi para buruh ditengah pandemi semakin sulit dan tertekan.
"JHT itu kan hak nya buruh ya, kenapa Menaker membuat intervensi haknya buruh untuk menunda pencairan JHT sampai batas usia 56 tahun," ujar Jumiasih kepada MNC Portal, Jumat (11/2/2022).
Jumiasih mengatakan pada saat ini beberapa buruh yang sedang mengalami pemutusan kontrak kerja dan tidak ada pemasukan untuk bertahan hidup, maka akan mencairkan dana JHT sambil menunggu pekerjaan baru di dapatkannya.
Sedangkan dalam aturan yang tertuang pada permenaker tersebut peserta JHT harus menunggu sampai peserta berusia 56 tahun untuk bisa mencairkan dana miliknya.
"Apa tawaran Menaker untuk kita bertahan hidup jika kita tidak memiliki pekerjaan? Karena tidak juga tidak menerima penjelasan dari Menaker membuat aturan ini, urgensinya apa, kenapa di ubah menjadi 56 tahun," sambung Jumiasih.