sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Asosiasi Buruh Sebut Kebijakan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tidak Manusiawi

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
11/02/2022 20:48 WIB
Kebijakan pemerintah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 akan membuat kondisi para buruh ditengah pandemi semakin tertekan.
Asosiasi Buruh Sebut Kebijakan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tidak Manusiawi
Asosiasi Buruh Sebut Kebijakan JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun Tidak Manusiawi

Menurutnya kebijakan yang diambil pemerintah ini tidaklah manusiawi. Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih belum selesai.

"Di tengah kondisi pandemi, disamping kenaikan upah yang tidak signifikan, dilanjut meroketnya harga-harga kebutuhan hidup, terus ada kebijakan ini kok rasanya tidak manusiawi," kata Jumiasih.

Menurutnya proeses pembuatannya aturan tersebut juga tidak aspiratif, sebab dari asosiasinya pun tidak dilibatkan untuk mendengar masukan dari para pekerja.

"Kami meneriam informasi itu dari WA group yang tersebar di mana-mana, terus kami baca, ya kami kaget, kok begini, jadi prosesnya pembuatannya tidak aspiratif ya, tidak meminta pendapat teman-teman buruh, terus tiba-tiba membuat peraturan menteri yang isinya memperburuk nasib buruh," pungkasnya.

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement