IDXChannel - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan, pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Keputusan ini diteken dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022. Hal ini menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan.
Pengamat Ketenagakerjaan dari Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono sendiri. menyebutkan, keputusan ini sebenarnya tidak merugikan pekerja.
"Tidak merugikan pekerja karena, pertama, JHT itu tabungan pekerja yang diambil sampai usia 56 tahun," ujar Aloysius kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (11/2/2022).
Aloysius menandaskan, karena dana JHT disimpan sebagai tabungan hari tua, tentu harusnya hanya bisa diambil pada saat peserta pensiun di hari tua.