sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut

Economics editor Azhfar Muhammad
12/02/2022 09:15 WIB
Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pencairan JHT bisa diambil saat pegawai berusia 56 tahun menuai kontroversi.
JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut. (Foto: MNC Media)
JHT Cair Saat Usia 56, Buruh Desak Permenaker No. 2 tahun 2022 Dicabut. (Foto: MNC Media)

Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi. Di mana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.

“Untuk itu, KSPI mendesak menaker mencabut Permenaker No. 2 tahun 2022. Sebab dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK,” urainya. 

Dengan demikian, permenaker ini dinilai menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK. 

"Sedangkan dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," tandasnya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement