IDXChannel - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 nyatanya mendapat penolakan dari berbagai pihak, bahkan tercatat 11 ribu orang teken petisi penolakan di laman website change.org, imbas pencairan dana baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
Keputusan tersebut sontak memicu aksi dari kalangan pekerja, untuk menghentikan penetapan aturan itu para pekerja dari berbagai sektor industry lantas membuat petisi dan menandatanganinya.
Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Dan sudah ditandatangani 11.535 orang dari target 15.000 orang, data per Jumat (11/2/2022).