sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Baru Cair Setelah 56 Tahun, 11 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT

Economics editor Athika Rahma
11/02/2022 22:51 WIB
11 ribu orang teken petisi penolakan di website change.org, imbas pencairan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan baru bisa dilakukan saat peserta berusia 56 tahun.
Baru Cair Setelah 56 Tahun, 11 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT. (Foto: MNC Media)
Baru Cair Setelah 56 Tahun, 11 Ribu Orang Teken Petisi Tolak Aturan Baru JHT. (Foto: MNC Media)

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).

Lanjutnya, dengan aturan tersebut jika buruh atau pekerja terkena PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.

Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement