"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip pada Jumat (11/2/2022).
Lanjutnya, dengan aturan tersebut jika buruh atau pekerja terkena PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun," katanya.
Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Pada aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja.
"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya. (FHM)