sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Aturan Baru JHT, 11 Ribu Orang Tandatangani Petisi Penolakan

Economics editor Athika Rahma
11/02/2022 23:03 WIB
Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menuai pro dan kontra.
Bpjs Ketenagakerjaan
Bpjs Ketenagakerjaan

IDXChannel - Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menuai pro dan kontra. Hal ini lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. 

Keputusan memicu aksi dari kalangan pekerja. Untuk menghentikan penetapan aturan ini, para pekerja membuat petisi dan menandatanganinya. 

Petisi di change.org tersebut berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun". Petisi ini sudah ditandatangani oleh 11.535 orang dari target 15.000 orang. 

"Dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," tulis Suhari Ete, sang penulis petisi, dikutip Jumat (11/2/2022). 

Lanjutnya, dengan aturan tersebut, jika buruh/pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun maka buruh tersebut baru bisa mengambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. "Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp 550 trilyun," katanya. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement