sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Terkait Aturan Baru JHT, 11 Ribu Orang Tandatangani Petisi Penolakan

Economics editor Athika Rahma
11/02/2022 23:03 WIB
Aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dalam Permenaker No 2 tahun 2022 menuai pro dan kontra.
Bpjs Ketenagakerjaan
Bpjs Ketenagakerjaan

Menurutnya, pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja. 

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," tandasnya. 

(NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement