sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kecam Aturan JHT Baru Bisa Diambil Umur 56 Tahun, Buruh Ancam Demo Besar-besaran

Economics editor Michelle Natalia
12/02/2022 15:18 WIB
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT.
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT. (Foto: MNC Media)
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia meminta pemerintah mencabut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembayaran JHT. (Foto: MNC Media)

"Jaminan Kehilangan Pekerjaan belum bisa berjalan karena belum ada peraturan pemerintah dan keputusan menterinya. Terus mau makan apa? kok menteri ini kejam benar sama buruh, bengis benar dengan buruh," kecamnya.

Said menerangkan masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi COVID-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Oleh karenanya, pihaknya mendesak pemerintah mencabut kembali Permenaker 2/2022 yang dirasa merugikan para pekerja khususnya yang terkena PHK.

"Apabila memang tidak didengar ya kami terpaksa akan turun ke jalan, puluhan ribu buruh di depan Kementerian Ketenagakerjaan dan serampak di Indonesia, kami akan melakukan aksi unjuk rasa," pungkasnya. (TIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement