IDXChannel - Mendapatkan protes dari para buruh, aturan baru mengenai tata cara pencairan jamitan hari tua atau JHT mulai berlaku 4 Mei 2022. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 disahkan pada 4 Februari 2022 kemarin.
Dalam Bab II Pasal 2 disebutkan, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Ida, dikutip MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/2/2022).
Dalam peraturan sebelumnya, yaitu Permen No. 19 tahun 2015, tidak disebutkan pada usia berapa JHT bisa diklaim. Disebutkan hanya yang sudah pensiun yang dapat mencairkan dana ini.
Pada pasal 4 disebutkan, manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja, meliputi pekerja yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.