Sementara itu, Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji menyampaikan Peraturan Menteri tersebut akan mulai berlaku 3 bulan setelah diundangkan.
“Jadi untuk Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkan tanggal 4 Februari 2022, yakni 4 Mei 2022,” kata Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek Dian Agung Senoaji saat dihubungi MNC PORTAL, Sabtu (12/2/2022). (TYO)