IDXChannel - Pagi ini, petisi online untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah ditandatangani lebih dari 67 ribu orang. Aturan itu mengatur tentang tata cara pencarian JHT, di mana pekerja berusia 56 tahun baru bisa mendapatkannya.
Sampai dengan Sabtu (12/2) pukul 08.30 WIB, petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 67.400 orang dari target 75.000 tanda tangan.
Petisi tersebut pun ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.
Suhari Ete yang memulai petisi itu menegaskan bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun.
Terlebih, jika buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Sementara itu, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun.