sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pagi Ini, Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 67 Ribu Orang

Economics editor Michelle Natalia
12/02/2022 08:30 WIB
Pagi ini, petisi online untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.
Pagi Ini, Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 60 Ribu Orang. (Foto: MNC Media)
Pagi Ini, Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 60 Ribu Orang. (Foto: MNC Media)

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari.

Dia kemudian mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ungkapnya.

Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement