sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pagi Ini, Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 67 Ribu Orang

Economics editor Michelle Natalia
12/02/2022 08:30 WIB
Pagi ini, petisi online untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah ditandatangani lebih dari 60 ribu orang.
Pagi Ini, Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 60 Ribu Orang. (Foto: MNC Media)
Pagi Ini, Petisi Online Tolak JHT Cair di Usia 56 Ditandatangani 60 Ribu Orang. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Pagi ini, petisi online untuk menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 sudah ditandatangani lebih dari 67 ribu orang. Aturan itu mengatur tentang tata cara pencarian JHT, di mana pekerja berusia 56 tahun baru bisa mendapatkannya.

Sampai dengan Sabtu (12/2) pukul 08.30 WIB, petisi yang berjudul 'Gara-gara Aturan Baru Ini, JHT Tidak Bisa Cair Sebelum 56 Tahun' ini telah ditandatangani oleh 67.400 orang dari target 75.000 tanda tangan.

Petisi tersebut pun ditujukan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Presiden Joko Widodo.

Suhari Ete yang memulai petisi itu menegaskan bahwa dengan aturan baru itu, buruh yang di PHK atau mengundurkan diri, baru bisa mengambil dana JHT-nya saat usia pensiun. 

Terlebih, jika buruh atau pekerja di-PHK saat berumur 30 tahun, maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 26 tahun setelah di-PHK. Sementara itu, saat ini dana kelolaan BPJS Ketenagakerjaan sudah lebih dari Rp550 triliun.

"Padahal kita sebagai pekerja sangat membutuhkan dana tersebut untuk modal usaha setelah di PHK . Di aturan sebelumnya pekerja terkena PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja," tulis Suhari.

Dia kemudian mengajak untuk menyuarakan bersama penolakan terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022.

"Karenanya mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," ungkapnya.

Adapun, dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 disebutkan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun.

Selanjutnya, dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga peserta yang berhenti bekerja. Berhenti bekerja yang dimaksud meliputi peserta mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya. (TYO)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement