IDXChannel – Ada sejumlah syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu Anda persiapkan untuk klaim manfaat.
Peserta yang terdaftar dalam program ini juga bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp10 juta jika sudah memenuhi persyaratan tersebut. Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi yang dapat terjadi selama masa kerja, seperti kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, atau pensiun.
Lantas, apa saja syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan? Agar tidak bingung, IDXChannel menyajikan penjelasan lengkapnya sebagai berikut.
Syarat dan Dokumen Pencairan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa program jaminan yakni Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK) serta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JK). Untuk mencairkan manfaat perlindungan dari jaminan ini, syarat dan dokumen pencairan BPJS Ketenagakerjaan yang perlu dipersiapkan tentunya sesuai dengan masing-masing jenis jaminan.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut beberapa persyaratannya.