sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Apakah Pensiun Dini Bisa Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya 

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
10/01/2025 13:41 WIB
Sebagian peserta masih kerap bingung apakah pensiun dini bisa klaim JP BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, tak sedikit pekerja yang harus mengalami pensiun dini. 
Apakah Pensiun Dini Bisa Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 
Apakah Pensiun Dini Bisa Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasannya. (Foto: MNC Media) 

IDXChannel – Sebagian peserta masih kerap bingung apakah pensiun dini bisa klaim JP BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, tak sedikit pekerja yang harus mengalami pensiun dini. 

JP atau Jaminan Pensiun merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang ditujukan untuk memberikan perlindungan sosial kepada peserta setelah mereka memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Program ini dirancang 
untuk memastikan kesejahteraan pekerja di masa tua. 

Lantas, apakah pensiun dini bisa klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini. 

Apakah Pensiun Dini Bisa Klaim JP BPJS Ketenagakerjaan? 

Pensiun dini adalah suatu kondisi di mana seseorang berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun resmi, yang biasanya ditentukan oleh hukum atau peraturan perusahaan. Mulai tahun 2025, batas usia pensiun pekerja di Indonesia dinaikkan menjadi 59 tahun untuk dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.Perubahan ini adalah hasil dari penyesuaian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. 

Sesuai dengan PP 45/2015 tersebutu, manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang telah mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris jika peserta meninggal dunia. Artinya, manfaat ini tidak bisa diklaim sebelum peserta mencapai batas usia pensiun yang telah ditetapkan. Kecuali peserta mengalami cacat total yang mengharuskannya pensiun dini. Namun, pemberian manfaat ini baru dapat direalisasikan jika peserta sudah memenuhi usia masa iuran yakni minimum 15 tahun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement