Dikutip dari laman BPJS ketenagakerjaan, manfaat pensiun yang diterima peserta dapat bervariasi. Adapun jumlah paling sedikit Rp393.500 per bulan dan paling banyak Rp4.718.200 per bulan. Besaran manfaat pensiun ini dihitung berdasarkan formula yang berlaku dengan penyesuaian setiap tahun sesuai dengan tingkat inflasi.
Untuk ketentuan pencairan dananya antara lain sebagai berikut.
- Manfaat pensiun akan diterima oleh peserta yang sudah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iuran minimal 15 tahun atau setara dengan 180 bulan.
- Jika peserta sudah memasuki usia pensiun tetapi masih bekerja, peserta juga dapat memilih untuk mencairkan dana pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau saat berhenti bekerja. Namun, pencairan dana ini dapat dilakukan paling lambat 3 tahun setelah usia pensiun.
- Dana pensiun tidak dapat dicairkan sebelum peserta mencapai usia pensiun yakni 59 tahun mulai 2025, kecuali jika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Itulah penjelasan mengenai apakah pensiun dini bisa klaim JP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa Anda jadikan referensi. Semoga informasi bermanfaat bagi Anda.