IDXChannel—Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun? Salah satu syarat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagian, baik 10 persen atau 30 persen, adalah masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Sehingga peserta yang belum mencapai masa kepesertaan minimal 10 tahun, belum dapat mencairkan tabungan JHT-nya, bahkan untuk pencairan sebagian. Peserta harus menunggu masa kepesertaannya minimal telah mencapai 10 tahun.
Selain masa kepesertaan minimal 10 tahun, ada syarat dan ketentuan lain yang memungkinkan peserta mencairkan JHT-nya, yakni jika:
- Peserta sudah memasuki usia pensiun
- Peserta sudah memasuki usia pensiun Perjanjian Kerja Bersama dengan perusahaan
- Peserta mengundurkan diri dari perusahaan
- Peserta sudah menyelesaikan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
- Peserta mengalami PHK
- Peserta meninggalkan Indonesia dalam kurun waktu tetap
- Peserta mengalami cacat total yang bersifat permanen
- Peserta sudah meninggal dunia
- Klaim sebagian 10 persen
- Klaim sebagian 30 persen untuk kepemilikan rumah
Saat Anda hendak mengajukan klaim JHT secara online, Anda dapat melihat di aplikasi JMO apakah Anda sudah memenuhi ketentuan dan persyaratan untuk pencairan JHT sebagian maupun penuh.
Aplikasi akan menampilkan syarat-syarat yang seluruhnya dicentang hijau jika Anda telah memenuhi persyaratan, dan jika Anda belum memenuhi persyaratan untuk klaim, maka ada beberapa syarat yang ditampilkan tanpa centang.