Peserta dapat mencairkan JHT sebagian 10 persen dan 30 persen meskipun masih aktif bekerja atau sudah tidak bekerja di perusahaan lama, selama masa kepesertaannya di BPJS Ketenegakerjaan sudah mencapai minimal 10 tahun.
Jika Anda telah memenuhi persyaratan pencairan sebagian 10 persen ataupun 30 persen, berikut ini adalah dokumen yang harus dipersiapkan untuk pengajuan klaim:
Klaim 10 Persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti kerja (paklaring)
- NPWP jika ada
Klaim 30 Persen
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja (paklaring)
- Dokumen perbankan
- Buku tabungan bank kerja sama pembayaran JHT 30 persen untuk kepemilikan rumah
- NPWP
Itulah penjelasan singkat tentang apakah BPJS ketenagakerjaan bisa dicairkan sebelum 5 tahun.
(Nadya Kurnia)