sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2022 12:17 WIB
Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa? (FOTO:MNC Media)
Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa? (FOTO:MNC Media)

Said mengatakan kedepan gelombang PHK kemungkinan masih besar, lantas salah satu sandaran buruh adalah JHT, namun JHT mereka baru bisa diambil pada usia 56 tahun. 

Padahal JHT merupakan salah satu "pegangan" penting ketika buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sehingga ketika ada aturan yang membuat JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun, buruh yang di-PHK akan semakin menderita. 

“JHT itu pertahanan terakhir pekerja atau buruh yang mengalami PHK akibat pandemi. Kalau tidak bisa diambil karena harus menunggu usia pensiun, lalu buruh harus makan apa?" Kata Said Iqbal pada keterangan tertulisnya, Minggu (13/2/2022). 

Dengan aturan yang baru menurut Said Iqbal buruh akan dirugikan. Sebagai contoh, Ketika ada buruh ter-PHK atau berhenti bekerja di usia 30 tahun. Maka dia harus menunggu selama 26 tahun untuk bisa mengambil uang JHT miliknya. 

Dengan adanya kebijakan ini, Menaker seperti tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati. Padahal, buruh baru saja dihantam PP 36/2021 tentang pengupahan yang membuat beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, kecil sekali.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement