sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa?

Economics editor Iqbal Dwi Purnama
13/02/2022 12:17 WIB
Partai Buruh melihat tidak ada urgensi apa pun terkait dengan terbitnya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa? (FOTO:MNC Media)
Kisruh JHT Bisa Dicairkan Saat Usia 56 Tahun, Buruh: Kami Mau Makan Apa? (FOTO:MNC Media)

"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan ke toilet saja besarnya Rp 2000," kata Said Iqbal. 

“Sebaiknya Presiden Joko Widodo memecat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Saya mencatat, Menaker saat ini kerap mementingkan kelompok pengusaha. Bukan buruh atau pekerja. Terbukti dari berbagai kebijakan yang dikeluarkannya,” kata Said Iqbal. 

Ditegaskan Said Iqbal, dalam waktu dekat, Partai Buruh juga akan ikut melakukan unjuk rasa ke Kantor Kemenaker bersama-sama dengan ribuan buruh untuk mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 segera direvisi.

(SANDY)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement