Sementara, KSPI menyatakan diskusi yang benar adalah jika membuat kebijakan ada triparti yang membahas Permenaker terbaru.
“Kalau ingin bahas kebijakan, ada di lembaga triparti ada 4 orang dari anggota KSPI tapi pas saya tanya tak ada yang ditanya atau satupun pernah membahas di lembaga triparti nasional untuk melahirkan Menaker no 2 tahun 2022 ,” pungkasnya.
(SANDY)