IDXChannel - Buruh di Sumatera Utara mengecam kebijakan Menteri Tenaga Kerja tentang pembayaran jaminan hari tua bagi buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), yang baru bisa diambil di usia 56 tahun. Kebijakan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022
Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sumatera Utara, Willy Agus Utomo, mengatakan kebijakan Menaker Idah Fauziyah tersebut merupakan perbuatan kejam dan tak punya hati kepada kaum buruh.
"Sudah Omnibus Law mengebiri hak-hak buruh, kini yang JHT buruh juga mau di rampas, tidak punya hati, kami tegas menolak Permenaker jahat itu," tegas Willy kepada wartawan di Medan, Minggu (13/2/2022).
Willy merincikan, ketika buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, JHT buruh tersebut baru bisa diambil setelah menunggu 26 tahun, ketika usianya sudah mencapai 56 tahun.
"Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh," ketus Willy
Dia mencontohkan, keluarnya PP 36/2021 membuat upah buruh di beberapa daerah tidak naik. Bahkan kalau pun naik, besar kenaikannya per hari masih lebih kecil jika dibandingkan dengan ongkos parkir.