"Kenaikannya per hari di kisaran Rp 1.200. Sedangkan bayar parkir saja besarnya Rp 2000," lanjutnya.
Lebih lanjut Willy menyampaikan, elemen buruh di Sumut semua juga menolak tegas dan menuntut agar Menaker mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Dalam aturan sebelumnya, Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang ter PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK
"Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK," kata Willy.
Willy juga mengancam, apabila peremnaker ini tidak di cabut, maka elemen buruh Sumut akan menggelar aksi besar-besaran dalam waktu dekat.