IDXChannel - Peraturan terbaru mengenai pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan menuai respon negatif terutama dari kalangan pekerja. Untuk meredam gejolak di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja.
Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022, yang mengatur soal batas usia pencairan JHT, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.
"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," kata Chairul dalam keterangannya, ditulis Senin (24/2/2022).
Chairul menyebutkan, pemerintah sudah banyak meluncurkan program jaminan sosial untuk kesejahteraan pekerja. Jenis jaminan sosial tersebut Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Sedangkan yang terkait dengan pekerja yang mengalami PHK, mereka berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang Jaminan Hari Tua.