sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Aturan Baru JHT Tuai Polemik, Menaker Buka Dialog dengan Serikat Buruh

Economics editor Athika Rahma
14/02/2022 08:52 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja. (Foto: MNC Media)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan melakukan dialog dengan para piminan serikat pekerja. (Foto: MNC Media)

"Pemerintah juga meluncurkan program baru sebagai bantalan untuk mereka yang terPHK, yakni Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, pelatihan kerja dan akses informasi pasar kerja, sehingga diharapkan pekerja bisa survive dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan baru," paparnya.

Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh tersebut, maka khusus Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya, yakni sebagai dana yang dipersiapkan agar pekerja di masa tuanya  memiliki harta sebagai biaya hidup di masa sudah tidak produktif lagi.

"Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun, cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN)," ujar Chairul.

meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun. Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30% dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10% dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement