IDXChannel – Kisruh syarat pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan oleh Kementerian Ketenagakerjaan diyakini sejumlah pekerja akan mendatangkan gelombang demo di tengah pandemi Covid-19.
Salah satu pekerja sales di Mall Tamini Square Jakarta Timur, Heri Purnomo (30) menilai kebijakan pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 bakal memicu aksi penolakan yang besar dari para pekerja.
Seperti diketahui saat ini pandemi covid 19 sudah memasuki gelombang ke 3, dengan adanya varian baru virus omicron serta penambahan kasus yang setiap hari terus bertambah. Menurutnya, hal itu seharusnya bisa menjadi pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
"Sebaiknya dihapus saja, yang jadi khawatir bakal ada demo terus, apalagi di tengah kondisi covid-19 seperti ini," kata Heri kepada MNC Portal, Minggu (13/2/2022).
Heri yang juga sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan mengatakan syarat umur untuk mencairkan 100% dana JHT (Jaminan Hari Tua) milik pekerja dalam Permenaker tersebut cukup merugikan para pekerja. Sebab menurutnya dana yang dihimpun tersebut merupakan milik dan menjadi hak pekerja.