Menurut Heri dana JHT tersebut banyak digunakan oleh para pekerja ketika mengalami pemutusan kontrak kerja banyak yang digunakan sebagai modal usaha baru sambil menunggu pekerjaan yang baru.
"Ketika kita putus dari pekerjaan itu, kan kita belum tentu mendapat pekerjaan, nah kalau ada JHT itu bisa dicairkan, kan bisa menjadi modal usaha baru, kalau harus nunggu hingga 56 tahun," sambung Heri.
Salah satu pekerja lain yang juga menjadi anggota kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Mirza Anwar (29) menambahkan, seharusnya pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan mempertimbangkan banyak pihak terutama dari sisi pekerja.
Sebab menurutnya yang akan menjadi sasaran dari aturan tersebut nantinya adalah para pekerja. Oleh sebab itu menurutnya pemerintah penting untuk mendengarkan suara dari para pekerja sebagai objek regulasi.
Tolong didiskusikan lagi, jangan sembarang ngambil tindakan, apalagi kondisi seperti ini yang masih pandemi" kata Mirza.
Sama halnya dengan Heri Mirza mengaku dana JHT tersebut juga sering dimanfaatkan oleh para pekerja ketika memutuskan berhenti kerja ataupun terkena PHK. Dana tersebut banyak yang digunakan sebagai modal usaha sambil menunggu pekerjaan yang baru tiba.
"Jadi sebetulnya kan itu membantu para pekerja yang ketika resign untuk bisa mendapatkan modal baru untuk membangun usaha baru," pungkasnya. (FHM)