IDXChannel - Direktorat Jenderal Bea Cukai menggagalkan perederan atau distribusi rokok ilegal lingkar Jawa-Sumatera. Dua truk yang membawa 8.262.000 batang rokok tanpa pita cukai alias ilegal ini diamankan petugas dalam operasi terpisah di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni, yang berlangsung pada Kamis (11/6/2026).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan bahwa satu truk membawa rokok ilegal dengan merek Double Happiness, yang memasuki Pulau Jawa melalui penyebarannya dari Pelabuhan Bakauheni Lampung. Setibanya di Pelabuhan Merak, Banten, petugas mengindetifikasi truk itu dan melakukan pencekalan. Truk itu berjenis Hino Fuso bernomor polisi BM84XXDN.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, pengemudi berinisial RHMT tidak dapat menjelaskan secara rinci muatan yang diangkut. Saat bak truk dibuka, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok ilegal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.
"Modusnya yang ada pelaku mengelabui petugas dengan menyamarkan angkutannya dengan pakan ternak. Seperti diketahui bahwa kalau kita menghirup aroma rokok kan itu menyengat dan sangat spesifik ini digabung dengan pakan ternak pasti tersamar," kata Djaka dalam jumpa pers di Kantor Wilayah Bea Cukai Banten, Jumat (12/6/2026).
Saat melongok ke truk pembawa rokok ilegal asal China itu, tampak jelas puluhan karton rokok ditutupi material rapat yang berisi pakan ternak. Sehingga, dari luar yang terlihat hanyalah bal pakan ternak beserta aroma khasnya, alih-alih menyengat bau rokok.