Dari awak truk yang membawa rokok ilegal, aparat hanya mendalami pengusutan dengan satu pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka, yaitu inisial JFR-sopir truk pembawa rokok OK BOLD. Alasannya, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.
"Pastinya dengan kami secara cermat nantinya dalam melakukan penyidikan, kami akan sampai kepada siapa pemilik ataupun bohirnya karena kita tidak bisa terserta merta langsung mencapai kepada siapa pemilik aslinya jadi kita memerlukan proses pendalaman lebih lanjut," kata Djaka.
(NIA DEVIYANA)