Dalam kemasannya, rokok ilegal asal China itu diproduksi oleh Nanyang Brothers Tobacco Co. Ltd.
Sedangkan, satu truk lagi teridentifikasi berjenis Colt Diesel bernomor polisi D80XXFM. Saat aparat menyetop truk tersebut, pengemudi berinisial JFR serta kernet JER tidak dapat menjelaskan muatan yang dibawanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Di kemasan rokok itu, tercantum nama produsen atas nama PT CGK Indonesia.
Adapun total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok dari produsen yang diduga kuat berasal dari pabrikan di Jawa Timur. Kesemuanya rokok tanpa pita cukai.
Dari kedua penindakan tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan total 8.262.000 batang rokok ilegal. Seluruhnya diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp12,68 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT).