sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Cukup IUP, Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi RKAB

Economics editor Nia Deviyana
12/06/2026 19:05 WIB
Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.
Tak Cukup IUP, Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi RKAB. Foto: iNews Media Group.
Tak Cukup IUP, Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi RKAB. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) menekankan pentingnya kelengkapan persyaratan perizinan dan kewajiban bagi setiap badan usaha sebelum kegiatan pertambangan dilaksanakan.

Untuk memperkuat tata kelola sektor minerba, Kementerian ESDM memastikan seluruh proses perizinan dan pengawasan kegiatan pertambangan berjalan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Tri Winarno menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.

Setiap perusahaan juga wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement