sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Cukup IUP, Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi RKAB

Economics editor Nia Deviyana
12/06/2026 19:05 WIB
Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) saja.
Tak Cukup IUP, Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi RKAB. Foto: iNews Media Group.
Tak Cukup IUP, Kementerian ESDM Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Penuhi RKAB. Foto: iNews Media Group.

Melalui kebijakan ini, matriks RKAB disederhanakan menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi. Penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan,” ujar Tri.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," kata Tri.

Ratusan pendampingan sudah dilakukan, berdasarkan hasil evaluasi, beberapa aspek yang masih memerlukan penyempurnaan antara lain data eksplorasi dan sumber daya cadangan, rencana penambangan dan penimbunan overburden, aspek pengolahan dan pemurnian, rencana pemasaran, serta kelengkapan legalitas perusahaan.

(NIA DEVIYANA)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement